Tampilkan postingan dengan label windu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label windu. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Maret 2011

STRATEGI MUSIM TANAM BUDIDAYA TAMBAK UNTUK HASIL OPTIMAL

PENDAHULUAN
Strategi musim tanam yang tepat pada usaha komoditas budidaya di tambak, khususnya udang merupakan salah satu keberhasilan dalam produksi lencapai ketingkat yang optimal. Kegagalan (panen premateur) tersebut, selain akibat penyakit yang bersifat massal dan mematikan in pula para petambak salah dalam memilih waktu tanam.

Periode musim dalam satu tahun di Indonesia dikenal 2 musim, yaitu musim kemarau dan musim penghujan. Kaitannya dengan musim tanam ini, ia usaha budidaya udang diperlukan kecermatan untuk memprediksi peluang keberhasilan yang maksimal. Dengan demikian, informasi ini diharapkan akan memberi gambaran secara umum tentang musim tanam yang tepat untuk kegiatan usaha budidaya di tambak.

Tujuan dari infornasi ini adalah : 1) Petambak agar memperoleh informasi musim tanam yang tepat untuk kegiatan usaha komoditas budidaya di tambak; 2) Sebagai pedoman dan petunjuk bagi petambak dalam melakukan proses produksi budidaya komoditas tambak; dan 3) Membantu petambak agar mampu memprediksi musim tanam yang tepat. Sedangkan yang dicapai sebagai berikut :1) mengoptimalkan lahan dalam musim tanam yang tepat; 2)Memperoleh hasil (produksi) yang optimal; dan 3) dapat memperoleh keuntungan yang pasti setiap mengoperasionalkan tambaknya (jaminan > 80 %).

MUSIM
Indoesia mempunyai dua musim, yaitu penghujan dan kemarau. Kedua musim ini secara langsung mikroklimat yang berbeda, dalam hal ini mikroklimat tambak untuk kegiatan usaha budidaya. Kedua musim tersebut masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan bagi organisma (biota) air idayakan (Tabel 1). Maka   dengan    kondisi demikian petambak secara cermat harus mewaspadai dan memilih musim tanam yang tepat sesuai komoditas budidaya tambak yang akan diusahakan.

Tabel 1.    Kelebihan dan kekurangan periode musim bagi usaha budidaya tambak

Parameter

Musim Kemarau

Musim Penghujan

Kelebihan

Kekurangan

Kelebihan

Kekurangan

Salinitas

Relatif Tinggi

> 35 ppt

Relatif Optimal

< 5 ppm

PH

Normal

> 8,5

Normal

-

Suhu Air

-

Fluktuatif

Relatif Stabil

-

Alkalinitas

90 - 180 ppm

Bisa > 180 ppm

90 - 120 ppm

Bisa <90

Kekruhan Air Sumber

Lebih Jernih

-

-

Cukup Keruh

Limbah Bawaan

Relatif Kurang

-

-

Cukup Tinggi

Kondisi Plankton

-

Fluktuatif

Relatif Stabil

-

Kondisi Bakteri dan Vibrio

-

Melebihi Batas

Relatif dibawah batas ambang

-

Virus SEMBV

-

Sensitif Serangan virus

T Tahan serangan virus

-

DAMPAK BEBERAPA PARAMETER KUNCI
KUALITAS AIR
Salinitas

Untuk tumbuh dan berkembangnya organisme yang dibudidayakan mempunyai toleransi optimal. Kandungan salinitas air terdiri dari garam-garam mineral yang banyak manfaatnya untuk kehidupan organisme air laut atau payau. Sebagai contoh kandungan calcium yang ada berfungsi membantu proses mempercepat pengerasan kulit udang setelah moulting. Salinitas air media pemeliharaan yang tinggi (> 30 ppt) kurang begitu menguntungkan untuk kegiatan budidaya udang windu. Karena jenis udang windu akan lebih cocok untuk pertumbuhan optimal berkisar   antara 5-25 ppt.

Tingginya salinitas untuk kegiatan usaha budidaya udang windu akan mempunyai efek yang kurang menguntungkan, diantaranya : 1) agak sulit untuk ganti kulit (kulit cenderung keras) pada saat proses biologis bagi pertumbuhan dan perkembangan; 2) kebutuhan untuk beradaptasi terhadap salinitas tinggi bagi udang windu memerlukan energi (kalori) yang melebihi dari nutrisi yang diberikan; 3) bakteri atau vibrio cenderung tinggi; 4) udang windu lebih sensitif terhadap goncangan parameter kualitas air yang lainnya dan mudah stres; dan 5) umumnya udang windu sering mengalami lumutan. Selain itu, pada saat puncak musim kemarau jenis udang umumnya akan lebih mudah terserang oleh penyakit SEMBV (White spot).

Suhu air
Suhu pada air media pemeliharaan udang umumnya sangat berperan dalam keterkaitan dengan nafsu makan dan proses metabolisme udang. Apabila suatu lokasi tambak yang mikroklimatnya berfluktuatif, secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap air media pemeliharaan. Sebagai contoh pada musim kemarau yang puncaknya mulai bulan Juli hingga September sering terjadi adanya suhu udara dan air media pemeliharaan udang yang sangat rendah (< 24° C). Rendahnya suhu tersebut akibat dari pengaruh angin selatan (musim bediding), pada musim seperti ini biasanya suhu air berkisar antara 22 - 26° C. Suhu < 26° C bagi udang windu akan sangat berpengaruh terhadap nafsu makan (bisa berkurang 50 % dari kondisi normal). Sedangkan bagi jenis udang putih pada umumnya, nafsu makan masih normal pada suhu air antara 24- 31°C.

Tinqkat kekeruhan air

Tingkat kekeruhan air, baik air sumber maupun air media pemeliharaan mempunyai dampak yang positif dan negatif terhadap organisme yang dibudidayakan, dan setiap organisme mempunyai toleransi tingkat kekeruhan yang berbeda pula. Sebagai contoh bagi jenis kerang hijau masih dapat hidup normal dan tumbuh baik pada tingkat kekeruhan yang tinggi, sementara rumput laut pada umumnya memerlukan tingkat kekeruhan yang rendah. Bahan organik yang menumpuk dalam jumlah yang banyak (tebal) termasuk tempat bakteri dan vibrio yang merugikan bagi udang.

Bila air sumber yang digunakan untuk kegiatan budidaya banyak membawa material organik akibat limbah kiriman dari darat, maka secara tidak langsung akan berpengaruh negatif terhadap biota air yang dipelihara di tambak. Tingkat kekeruhan yang tinggi (limbah dari darat) sering terjadi pada musim penghujan, dimana material yang terbawa berupa cair, padat dan gas. Namun untuk mengendalikan air keruh akibat limbah bawaan tersebut masih dapat digunakan untuk kegiatan budidaya tambak, khususnya udang.

Jenis dan kemelimpahan plankton

Keberadaan plankton dalam air media pemeliharaan organisme, khususnya jenis fitoplankton yang menguntungkan dan persentase dominanasi (keseimbangan) sangatlah dibutuhkan, baik dari segi keanekaragaman maupun kemelimpahannya. Fungsi dan peran plankton pada air media pemeliharaan diantaranya adalah : 1) sebagai pakan alami untuk pertumbuhan organisme yang dipelihara; 2) sebagai penyangga (buffer) terhadap intensitas cahaya matahari; dan 3) sebagai bio-indikator kestabilan lingkungan air media pemeliharaan.

Kaitannya dengan kedua musim yang ada ini, keanekaragaman (jenis) maupun kemelimpahan plankton akan sangat berbeda antara musim kemarau dan musim penghujan. Pada musim kemarau yang salinitasnya relatif tinggi (>35 ppt) penumbuhan plankton pada saat persiapan air media hingga umur pemeliharaan satu bulan pada umumnya sangat sulit untuktumbuh dan dalam kondisi populasi yang stabil.

Kemelimpahan bakteri, vibrio dan virus

Kemelimpahan berbagai jenis baketri, vibrio dan virus pada musim kemarau akan lebih membahayakan bagi udang (organisme) yang dipelihara bila dibandingkan pada musim penghujan. Pada salinitas tinggi, penampakan secara visual di lapangan lebih sulit untuk dilihat dan diketahui secara pasti terserang oleh jenis virus atau bukan. Sedangkan pada musim penghujan (salinitas cukup optimalberkisar antara 5 - 25 ppt) kemelimpahan virus relatif berkurang. Hal yang pasti dari kasus ini adalah bahwa bukan tidak adanya virus yang berbahaya melainkan kondisi udang realtif lebih tahan terhadap serangan penyakit, namun tetap petambak harus waspada.

JADWAL MUSIM TANAM SESUAI KOMODITAS BUDIDAYA DI TAMBAK
Gambaran jadual musim tanam bagi para petambak tercantum pada Tabel 2

Tabel 2. Jadual musim tanam komoditas budidaya non finfish (NFF

Komoditas
BudidayaNFF

Bulan

10

11

12

1

2

3

4

5

6

7

8

9

U Windu

X

X

X

X

X

X

X

X

X

-

-

-

Merguiensis

X

X

-

-

-

X

X

X

X

X

X

X

Indicus

X

X

-

-

-

X

X

X

X

X

X

X

Vanamei

X

X

-

-

-

X

X

X

X

X

X

X

Rotris

X

X

-

-

-

X

X

X

X

X

X

X

Artemia

-

-

-

-

-

-

-

X

X

X

X

X

Rajungan

X

X

-

-

-

X

X

X

X

X

X

X

Rumput Laut

X

X

-

-

-

X

X

X

X

X

X

X

Kerang

X

X

-

-

-

X

X

X

X

X

X

X

Informasi Selanjutnya Hubungi:

http://www.dkp.go.id

Sabtu, 25 Desember 2010

PENGAWAS PERIKANAN BRONDONG LAMONGAN

Pengawasan Perikanan serta Operasional Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Perikanan

Sumberdaya ikan bagian dari kekayaan alam sesuai “pasal 33 (3) UUD 1945” Jika dikelola dengan baik merupakan Sumber Ekonomi Potensial. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya “dikuasai” oleh “Negara” dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Apa makna/arti “dikuasai” oleh “Negara” ? Negara/Pemerintah mengatur pemanfaatannya (SDI) atau Penggunaannya.

Bagaimana arah pengaturan pemanfaatan SDI ? Agar pemanfaatan SDI untuk sebesar- besar “kemakmuran rakyat” dan Pemanfaatan yang berkelanjutan.

Perwujudan Pengaturan Pemerintah ? Yaitu dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 9 Tahun 1985 yang diganti dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (Sebagai UU Organik) dan Dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004
Arah Ekonomi Potensial menjadi Ekonomi Riel.

Apa muatan UU No. 31 Thn 2004 ? Secara garis besar merupakan “Pengelolaan Perikanan” Perikanan adalah semua “kegiatan” yang berhubungan dengan Pengelolaan dan Pemanfaatan. Dimulai dari pra produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu “sistim bisnis” perikanan.

Pengelolaan” Perikanan adalah “semua upaya” termasuk proses yang terintegrasi dalam
(a). pengumpulan informasi, analisis dan perencanaan (b). konsultasi dan keputusan alokasi Sumberdaya Ikan (c). implementasi peraturan, perundang-undangan (d). Penegakan hukum. Dengan tujuan tercipta kelangsungan Produktivitas serta Kelestarian

Sumberdaya Ikan.

Berdasarkan pemahaman pengelolaan perikanan dapat diperoleh muatan sebagai berikut : (1). Ada pengumpulan data dan informasi yang dianalisis (2). Ada suatu perencanaan berdasarkan analisa data dan informasi. (3). Ada penetapan alokasi sumber berdasarkan data dan informasi. (4). Ada kebijakan sebagai suatu keputusan berdasarkan : (a). Data dan informasi (b). Perencanaan (c). Alokasi (d). Konsultasi (5). Ada pengaturan dan penetapan terhadap “pemanfaatan sumber” dan kelestarian lingkungannya (6). Ada pengawasan dan penegakan hukum (7). Ada pertimbangan “bisnis perikanan”

Dari pemahaman pengelolaan perikanan dapat diketahui bahwa pengawasan perikanban merupakan bagian dari pengelolaan perikanan atau lahirnya pengawasan perikanan bersumber dari dan ditujukan pada pengelolaan perikanan dalam UU No. 31 Tahun 2004

PENGAWASAN PERIKANAN

Pertanyaan (1). Mengapa diperlukan pengawasan perikanana? Atau yang menjadi tujuan ditetapkannya pengawasan perikanan? (2). Apa sebenarnya pengawasan itu dan apa saja kewenangannya? (3). Apa saja yang menjadi ruang lingkup itu atau apa saja yang diawasi?

Pengawasan bagian dari pengelolaan perikanan dan dalam pengelolaan perikanan ada fungsi pengaturan, khususnya pengaturan pemanfaatan SDI agar pengelolaan dan pemanfaatan sesuai dengan pasal 33 UUD ’45 maka untuk itu diperlukan pengawasan

Dengan demikian pengawasan dilakukan dengan tujuan agar “maksud dan tujuan” suatu pengaturan dapat dicapai. Jika demikian setiap pengaturan haruslah jelas maksud dan tujuannya, yaitu tertib, adil, objektif dan untuk kepentingan orang banyak

Berdasarkan pengertian perikanan, pengawasan dapat memberikanan makna 3 hal : (1). Pengawasan sebagai suatu “kegiatan” (2). Pengawasan sebagai suatu “pengendalian” (3). Pengawasan sebagai suatu “tindakan.

Pengawasan sebagai suatu “kegiatan” merupakan pengamatan dan pengumpulan data, fakta dan informasi tentang pelaksanaan peraturan perundang-undangan
ada analisa dan perencanaan dapat langsung dan tidak langsung.

Pengawasan sebagai suatu “pengendalian” merupakan pencegahan awal , dapat dengan proses perijinan, verifikasi/pemeriksaan, pengaturan larangan-larangan dan sosialisasi

Pengawasan sebagai suatu “tindakan” merupakan penanganan, pemberian sanksi atas pelanggaran dengan maksud menimbulkan efek jera /menciptakan kehendak menaati aturan.

TUGAS DAN KEWENANGAN PENGAWAS

Pasal 66 ayat (2) : Pengawas bertugas mengawasi tertib peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Makna dari tugas pengawasan menunjukkan :

  1. Obyek pengawasan : peraturan perundang-undangn di bidang perikanan (tidak boleh di luar perikanan)
  2. Dalam hal apa : ketaatan/kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
  3. Yang dilakukan : kegiatan data dan informasi, pengendalian dan penindakan (hal ini wajib dilaksanakan pengawas)

Agar pengawas dapat melaksanakan tugasnya, maka harus diberi kewenangan untuk melakukan :

• Kegiatan pengumpulan data dan informasi

• Pengendalian

• Penindakan

Siapa pengawas itu? Pasal 66 (3) Pengawas terdiri : PPNS Perikanan dan PNS Perikanan non penyidik. PERMEN No. 03 tahun 2007 menegaskan pengawas harus diangkat oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk Syarat untuk dapat diangkat atau ditunjuk harus PNS Perikanan.

Ruang Lingkup Pengawasan, Dilihat dari aspek tugas dibidang perikanan, maka ruang lingkup pengawasan seluruh peraturan perundang-undangan bidang perikanan antara llain :

  1. Pelaksanaan peraturan tentang penangkapan ikan
  2. Pelaksanaan peraturan tentang pembudidayaan ikan
  3. Pelaksanaan peraturan tentang pengolahan ikan
  4. Pelaksanaan peraturan tentang pengangkutan ikan
  5. Pelaksanaan peraturan tentang pemasaran ikan
  6. Pelaksanaan peraturan tentang penelitian ikan
  7. Dan lain-lain di bidang perikanan

Berdasarkan penjelasan pasal 66 (1), Pengawas Perikanan antara lain :

  1. Pengawas Penangkapan
  2. Pengawas Pembenihan
  3. Pengawas Budidaya
  4. PEngawas Hama dan Penyakit Ikan
  5. Pengawas Mutu
  6. Pengawas Lain-lain di Bidang Perikanan

Apa Saja Obyek Pengawasan ? a. Setiap “orang” yang mempunyai kegiatan di bidang

perikanan (subyek hukum) b. Setiap “benda” yang dipergunakan untuk melakukan

kegiatan di bidang perikanan.

Setiap orang adalah orang sebagai pribadi atau orang sebagai badan hukum Setiap benda adalah benda bergerak/tidak bergerak, benda berwujud/tidak berwujud

Dimana pengawasan dilakukan. Pengawasan dilakukan di tempat mana objek berada, antara lain :

  1. Laut, sungai, waduk dan rawa
  2. Lahan pembudidayaan ikan, tempat pembenihan ikan
  3. Unit pengolahan ikan
  4. Pelabuhan, bandar udara
  5. Di atas kapal
  6. Dll WPP RI

PELAKSANAAN PENGAWASAN

Berdasarkan FAO, pengawasan dilaksanakan dengan sistem monitoring (M), Controlling (C) dan Surveillance (S) yang dikenal dengan MCS

Monitoring (Pemantauan) Setiap pengawas wajib melakukan pengamatan/pemantauan, pengumpulan data, fakta dan infomasi untuk selanjutnya dianalisa dengan menggunakan perangkat teknis dan peraturan. Konsekuensinya : Setiap pengawas harus memahami teknis dan peraturan.

Manfaat Monitoring

  1. Sebagai bahan pertimbangan
  2. Sebagai dasar tindak lanjut
  3. Sebagai bahan perencanaan
  4. Sebagai bahan laporan
  5. Sebagai bahan memberikan usulan

Monitoring dapat dilakukan dengan alat atau tanpa alat, misalnya dengan VMS.

Controlling/Pengendalian Setiap pengawas wajib melakukan pengendalian sebelum terjadi pelanggaran.

Pengendalian dilakukan melalui :

• Pengaturan, pembuatan juknis, pemberitahuan/pengumuman

• Sosialisasi, penyuluhan

• Pembuatan perangkat pencegahan seperti SLO/HPK

• Pemeriksaan/Verifikasi dokumen

Pengendalian merupakan tindakan pencegahan dan sebagai hal utama dalam kegiatan pengawasan

Surveillance/Operasi Lapangan Pengawasan dalam bentuk operasional yang diikuti penindakan atau pengenaan sanksi pelanggaran. Surveillance dilakukan sebagai kegiatan pengawasan untuk meyakinkan adanya/ tingkat pelanggaran. Tindakan surveillance merupakan kegiatan terakhir yang membutuhkan biaya dan tenaga. Surveillance dapat menggunakan kapal pengawas atau kapal patroli

STRATEGI PENGAWASAN

Bermula di darat dan berakhir di darat, dilaksanakan dengan :

1. Preemptive : Pencegahan, offensif sebelum terjadi pelanggaran.

2. Persuasif : Pembinaan terhadap pelaku usaha /kegiatan perikanan untuk meningkatkan kesadaran/ketaatan hukum.

3. Responsif : Reaksi cepat melakukan penindakan dan penangana terhadap pelanggaran (penyidikan) .

Pengawasan mengutamakan pengendalian dalam bentuk Preemptive dan Persuasif, semakin tinggi kesadaran hukum dan ketaatan hukum maka penindakan/responsif akan menurun, sehingga terjadi penurunan biaya pengawasan. Penindakan/responsif merupakan upaya terakhir dalam pengawasan

SARPRAS PENGAWASAN

Dalam melakukan pengawasan diperlukan sarana dan prasarana pengawasan meliputi :

  1. Perangkat Peraturan
  2. Pengawas yang cakap dan terampil
  3. Alat penginderaan jarak jauh
  4. Alat penguji/laboratorium
  5. Kendaraan/Transportasi
  6. Kapal Pengawas
  7. Senjata
  8. dll.

KAPAL PENGAWAS

Kedudukan Kapal Pengawas berbeda dengan yang lain. Kapal Pengawas berfungsi melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Kapal pengawas dapat menghentikan, memeriksa, membawa dan menahan kapal serta dilengkapi dengan senjata api. Jika demikian kapal pengawas sebagai subyek hukum/subyek pengawasan ?

Mengapa ?

1. Karena Kapal Negara dengan Tanda Khusus

2. Karena mewakili Negara

PENYIDIKAN, Siapa yang berwenang melakukan Penyidikan berdasarkan Pasal 73 (1) :

  1. PPNS Perikanan
  2. Perwira TNI-AL
  3. Pejabat POLRI

Kewenangan penyidikan terhadap apa ? Terhadap tindak pidana perikanan. Tindak Pidana Perikanan Dimana ? Apakah di semua Locus Delicti ? Misal : Tindak Pidana Perikanan di Sungai, atau Rawa, apakah penyidik TNI-AL berwenang? Jwb : UU No.31 tahun 2004 tidak menjelaskan

Kewenangan Lain Selain Penyidikan

UU No. 31 tahun 2004 tidak mengatur kewenangan TNI-AL dan POLRI selain penyidikan, jika demikian apa dasar POLRI melakukan pemeriksaan kapal di laut, di pelabuhan dan apa dasar POLRI memeriksa dokumen di darat dan di laut.

Demikian halnya dengan TNI-AL, UU No. 31 Tahun 2004 tidak mengatur kewenangan TNI-AL untuk memeriksa kapal perikanan di laut

Kewenangan Kapal Patroli

Kewenangan Kapal Patroli TNI-AL dan POLRI untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum perikanan di laut tidak diatur dalam UU No.31 Tahun 2004. UU No. 31 Tahun 2004 memberi kewenangan pengawasan dan penegakan hukum “hanya” kepada Kapal Pengawas Perikanan. Jika demikian halnya, kedudukan UU No. 31 tahun 2004 sebagai “Lex Specialist” tidak sepenuhnya dan tidak utuh.

Mencari Dasar Hukum Kewenangan

Selain UU No. 31 Tahun 2004 TNI-AL mendasari pada UU No. 5 Tahun 1983 dan UU TNI, jika hal ini benar tentu hanya di ZEEI saja. POLRI selain UU No. 31 tahun 2004 juga berdasar pada UU tentang Kepolisian RI, hal ini juga hanya di teritorial saja, selain sungai, waduk, rawa dan darat.

Selasa, 21 Desember 2010

Budidaya tambak udang windu organic Perikanan Tuban

image Persiapan tambak

  1. Pengeringan tambak.
  2. Ukur pH tanah dasar, usahakan pH 7 bila kurang lakukan penebaran kapur sesuai dosis anjuran.
  3. Tebar kompos 10 - 100 gr / m2 tergantung kesuburan lahan.
  4. kendalikan keong dengan basmi keong ( molusikida organic ).
  5. isi air tambak minimal 50 cm ( di pelataran ).
  6. Tebar SOZOFM – 2 dosis 10 botol , lalu diamkan 2 minggu.
  7. lakukan penanggulangan hewan pesaing di hari ke 12, dengan memakai saponen sesuai dosis anjuran.
  8. lakukan penebaran SOZOFM – 2 dosis 5 botol / ha, isi kolam sampai penuh.
  9. hari ke 14 benur sudah siap ditebar.
  10. Lakukan control air kolam minimal 2 kali seminggu pH dan temperature agar kualitas air dapat terpantau baik.
  11. pengulangan penebaran SOZOFM – 2 setiap 2 minggu sekali sebanyak 5 botol / ha.

Yang perlu diperhatikan saat budidaya adalah kualitas air, dimana penurunan kualitas air biasanya di sebabkan beberapa factor, seperti :

    • Pembusukan sisa limbah organic dari kotoran udang.
    • Pembusukan klekap.
    • Pembusukan sisa kulit udang hasil dari moulting ( ganti kulit ).
    • Air terlalu dangkal, sehingga suhu air terlalu tinggi disiang hari dan terlalu dingin dimalam hari, menyebabkan udang stress.

Peranan SOZOFM – 2 pada budidaya udang windu organic :

  1. Pembusukan sisa limbah kotoran udang, klekap, dan pembusukan sisa kulit udang dapat diatasi karena SOZOFM – 2 mengandung lactobacillus 106, yang mampu mengurai bahan- bahan tersebut menjadi mineral volume kecil, yang akan diserap oleh Plankton, phytoplankton akan menghasilkan oxygen saat berphotosintesa disiang hari sehingga kandungan oxygen terlarut akan meningkat, Zooplankton akan menjadi pakan alami udang dengan sangat melimpah.
  2. Meningkatkan metabolisme pencernaan udang sehingga pakan alami yang dikonsumsi akan terserap secara optimal, sehingga sisa limbah berupa faeces tidak mengandung protein lagi, sehingga aman bagi lingkungan perairan, sehingga kualitas air tetap baik.
  3. Kandungan asam amino ,asam lemak organic mampu meningkatkan daya tahan tubuh udang dari stress terhadap tekanan lingkungan yang kurang bagus, sehingga pertumbuhannya tetap baik.
  4. Meningkatkan citarasa daging udang dan daya tahan simpan pasca panen.