PEMERINTAHAN KABUPATEN TUBAN
KECAMATAN PLUMPANG
DESA PENIDON
Jalan Raya Plumpang Compreng No. 99
Nomor :470/ /414.210.03/2010
Tentang
PEMBENTUKAN POSDAYA DAN SUSUNAN PENGURUS
KEPALA DESA PENIDON
MENIMBANG MENGINGAT MEMPERHATIKAN MENETAPKAN PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT | : : : : | Bahwa untuk menjamin terlaksananya kegiatan Pemberdayaan Keluarga perlu di bentuk Pos Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA) beserta susunan pengurusnya. 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa 2. Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Desa 3. Peraturan Menteri dalam Negeri No 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri No 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Hasil Musyawarah Desa tanggal 26 Juli 2010 MEMUTUSKAN · Membentuk Pos Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA) “MINAMAKMUR PENIDON” dengan susunan pengurus seperti tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini · Menugaskan Kepada pengurus untuk mengelola dan melaksanakan kegiatan dalam posdaya · Realisasi dari pelaksanaan Surat Keputusan ini dibebankan pada APBDES. · 1. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan 2. Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali untuk diadakan perbaikan. |
Ditetapkan di : Plumpang
Pada Tanggal : 29 Juli 2010
Kepala Desa : Penidon
BUDIONO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan tinggalkan komentar anda sebelum anda meninggalkan blog ini. ^_^