KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
Nomor B.598/SJ.2/KP.310/IX/2010
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
TAHUN 2010
Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Tahun 2010 berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 237 Tahun 2010 Tanggal 20 September 2010 mendapat Tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) untuk pelamar umum, yang akan ditempatkan/ditugaskan untuk mengisi kekosongan jabatan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut :
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, pegawai perusahaan atau pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Calon/Anggota TNI/POLRI serta tidak sedang menjalani ikatan kerja dengan perusahaan atau suatu anggota profesi lainnya;
5. Tidak sedang menjalani pendidikan formal;
6. Berkelakuan baik;
7. Sehat jasmani dan rohani;
8. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;
9. Usia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 1 Oktober 2010 dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2010;
10. Tingkat Pendidikan:
a. Pascasarjana (S2), dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00;
b. Sarjana (S1)/Diploma IV, dan Diploma III, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75;
untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang Terakreditasi dari BAN-PT.
Apabila di dalam ijazah atau transkrip akademik tidak tertera “Terakreditasi” wajib melampirkan Surat Keterangan dari PTS yang bersangkutan.
c. Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri;
d. Khusus bagi pelamar memilih :
1) Jabatan Peneliti IPK Minimal = 3,00
2) Jabatan Guru IPK Minimal = 3,00 untuk lulusan PTS yang terakreditasi A, minimal 2,75 untuk lulusan PTN/PT yang diselenggarakan oleh pemerintah
3) Jabatan Dosen IPK Minimal = 3,00
11. Bersedia ditempat tugaskan di mana saja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan tinggalkan komentar anda sebelum anda meninggalkan blog ini. ^_^